Pajak Air Permukaan Jadi Andalan Baru, Sumbang Rp15,56 Miliar ke Kas Daerah

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Badan Pengalola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, realisasi penerimaan PAP menunjukkan tren meningkat dari Rp17,05 miliar pada 2023, menjadi Rp18,99 miliar pada 2024, dan hingga September 2025 mencapai Rp15,56 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mewakili gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) mengatakan, realisasi pendapatan Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari PAP memberikan kontribusi sebesar 0,19 % terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan itu berpotensi terus meningkat hingga akhir tahun.

Selama tiga tahun terakhir penyumbang terbesar dalam pemanfaatan PAP adalah PDAM, PT Indonesia Power, dan PT Pertamina. Tercatat hingga September 2025, PDAM menyumbang 35,56%, Indonesia Power 27,24%, Pertamina 21,01%, dan Lain-lain 15,7%.

Baca Juga :  TPID Kota Magelang Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Daerah

Atas tingginya pendapatan pajak dari sektor tersebut, tak ayal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berkunjung ke Pemprov Jateng untuk belajar mengenai cara menggali potensi pendapatan asli daerah melalui Pajak Air Permukaan (PAP).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman. Mereka ditemui langsung oleh Sekda Jateng Sumarno, di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Evi mengatakan, pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, membuat daerah harus berusaha keras mencari sumber pendapatan lain. Pihaknya pun melakukan penelusuran data sumber pendapatan daerah.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 1446 H, PGN Dukung Pertamina Terus Sediakan Energi di Jawa Tengah

DPRD Sumbar menemukan data bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan. Kedatangan mereka adalah dalam rangka mencari informasi mengenai cara menggali potensi pendapatan melalui Pajak Air Permukaan (PAP).

“Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk keperluan sharing informasi dalam rangka penegakan aturan Pergub Nomor 24 Tahun 2011 di Jawa Tengah tentang cara menghitung tarif PAP,” kata Evi Yandri.*

Berita Terkait

Jawa Tengah Jadi Magnet Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Iklim Aman, Ekspor Tumbuh Pesat
PLN Bergerak Cepat, Dirikan Tower Darurat untuk Pulihkan Kelistrikan Klaten Pasca Cuaca Ekstrem
Pengusaha Tionghoa Didorong Tingkatkan Investasi dan Lapangan Kerja di Jateng
Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025
Sekda Jateng Tekankan Diversifikasi Pangan, Dorong Fiesta Kembangkan Produk Ikan
Wagub Jateng Dorong Pengawasan Produk Halal Secara Berkelanjutan
Pengusaha Tionghoa Apresiasi Perluasan Kawasan Industri dan Kemudahan Investasi di Jateng
Livin’ Fest 2025 Bank Mandiri Hadirkan UMKM, Hiburan dan Penawaran Finansial Istimewa

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Jawa Tengah Jadi Magnet Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Iklim Aman, Ekspor Tumbuh Pesat

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:19 WIB

PLN Bergerak Cepat, Dirikan Tower Darurat untuk Pulihkan Kelistrikan Klaten Pasca Cuaca Ekstrem

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Pengusaha Tionghoa Didorong Tingkatkan Investasi dan Lapangan Kerja di Jateng

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:15 WIB

Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Sekda Jateng Tekankan Diversifikasi Pangan, Dorong Fiesta Kembangkan Produk Ikan

Berita Terbaru