SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen meresmikan Rumah Pemotongan Hewan Halal MAJT MAS, Jumat, 17 Oktober. RPH Halal MAJT MAS tersebut akan melaksanakan pemotongan hewan berjalan sesuai syariat Islam dan mendorong tumbuhnya ekosistem produk halal di Jawa Tengah.
Upaya tersebut sejalan dengan 11 program prioritas Ahmad Luthfi – Taj Yasin Maemoen untuk melahirkan ekosistem ekonomi syariah melalui regulasi dan pengembangan wisata ramah muslim.
Dalam sambutannya, Gus Yasin mengatakan, melalui peresmian RPH Halal MAJT MAS tersebut, diharapkan masyarakat Jateng akan semakin mudah dalam mengakses kepastian produk halal.
“Harapannya, bupati dan walikota di daerah juga melakukan hal yang sama, dengan membangun RPH berbasis halal,” ujarnya.
RPH Halal MAJT MAS berada di kompleks MAJT MAS dan menempati bangunan yang layak serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai. RPH ini juga memiliki juru sembelih halal, dokter hewan, juru kelet, dan mesin penggilingan daging.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Jawa Tengah KH Ahmad Darodji mengatakan, RPH Halal di Jateng pertama kali diluncurkan pada 18 Agustus 2023 di Brebes. Pada tahun 2025, RPH Halal tersebut sudah melakukan pemotongan 112 ekor sapi, yang dagingnya diolah menjadi kornet untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem Jateng melalui penanggulangan stunting.
Pada kegiatan kali ini, Baznas menyalurkan bantuan modal usaha produktif bagi pedagang bakso senilai Rp 210 juta yang diperuntukkan kepada 70 mustahik.
Menanggapi peresmian RPH Halal MAJT MAS tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso Indonesia (APMISO) memberikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah melalui fasilitasi pendirian RPH Halal tersebut. Ini akan mendukung usaha para pedagang bakso sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen jika produk yang dikonsumsi sudah berstandar halal.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur karena ini dengan RPH Halal MAJT MAS ini para pedagang tidak perlu ragu lagi dengan jaminan kepastian halalnya, dan dampaknya konsumen juga yakin dengan produk dari pedagang bakso yang membeli daging dari sini,” ujarnya di sela acara.
Dalam acara itu, BAZNAS dan MUI se Jawa juga menginisiasi Deklarasi Hari Halal Nasional. Deklarasi tersebut antara lain menyatakan bahwa jaminan produk halal adalah bagian dari kewajiban negara dan sekaligus hak rakyat yang harus dilindungi.
MUI dan Baznas juga bertekad menguatkan jaminan produk halal di NKRI, serta menjadi pelopor dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal global. Selain itu juga bertekad melaksanakan tertib halal, yakni tertib regulasi, produksi dan distribusi, serta tertib budaya. Deklarasi juga meminta tanggal 17 Oktober menjadi Hari Halal Nasional.*