ASN Jateng Didorong Laporkan Harta Kekayaan, Telat Bakal Disanksi Disiplin dan Potong TPP

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), sebelum 31 Maret 2025. Jika tidak melapor tepat waktu, akan terancam sanksi hukuman disiplin, hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan. Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 bertarikh 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” ujarnya, melalui pesan singkat Jumat (10/1/2025).

Baca Juga :  Sinergi TNI Bersama Warga Semarang Bangun Talud Jalan Guna Memperkokoh Infrastruktur Pemukiman

Selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Dhoni menjelaskan, LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis. Selain itu,  Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah. Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Baca Juga :  Satgas MBG Pusat Akan Berkantor di Jateng, Perkuat Pengawasan Program

Ia menyampaikan, jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan,” tuturnya.

Oleh karenanya, Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng segera melunasi kewajiban pelaporan. Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD, dan pemantauan pelaporan di OPD.

“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni.

Berita Terkait

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Insan Pers Jadi Mitra Edukasi dan Pengawal Kebijakan Publik
Program Internet Gratis Ahmad Luthfi Sukses Kembangkan Ratusan Desa Blankspot di Jawa Tengah
PKD dan Pol PP Pemprov Jateng Dibekali Pelatihan Pengamanan Objek Vital
Genjot Deteksi Tuberkulosis, Jawa Tengah Hadirkan Speling Melesat dan TB Express
Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan Wiradesa–Kajen Senilai Rp33,3 Miliar
Ahmad Luthfi Tinjau Program Speling, Ribuan Warga Desa Terbantu Layanan Kesehatan
Ahmad Luthfi Resmikan Jalan Bumiayu–Salem, Dorong Mobilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Ahmad Luthfi Didapuk Pelindung PBPI Jateng, Dorong Padel Jadi Olahraga Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Insan Pers Jadi Mitra Edukasi dan Pengawal Kebijakan Publik

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:45 WIB

Program Internet Gratis Ahmad Luthfi Sukses Kembangkan Ratusan Desa Blankspot di Jawa Tengah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Genjot Deteksi Tuberkulosis, Jawa Tengah Hadirkan Speling Melesat dan TB Express

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan Wiradesa–Kajen Senilai Rp33,3 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Ahmad Luthfi Tinjau Program Speling, Ribuan Warga Desa Terbantu Layanan Kesehatan

Berita Terbaru