Beranda / Daerah / Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Hadir Lagi, Buruan Manfaatkan

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Hadir Lagi, Buruan Manfaatkan

Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal.itu dilakukan untuk meringankan beban para wajib pajak.

Melalui program “Jateng Merah Putih”, diskon pokok PKB mencapai 13,94 persen. Sedangkan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70 persen.

“Program ini hanya berlaku mulai dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Ayo manfaatkan diskon ini. Jadilah warga yang taat pajak untuk membangun Jawa Tengah yang lebih maju,” kata Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di sela kunjungannya ke kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Senin (20/1/2025).

Baca Juga :  Pelatihan Keterampilan Resmi Dibuka, Peserta Dilindungi Jamsostek

Dalam kunjungannya, Nana didampingi Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menyapa para ASN di sejumlah ruang yang terbagi menjadi beberapa bidang, di antaranya bidang evaluasi dan pembinaan, bidang pajak dan kendaraan bermotor, bidang retribusi dan lain-lain, serta bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan.

Baca Juga :  Gubernur Luthfi: Kepala Daerah Wajib Siaga, Dilarang Tinggalkan Wilayah Saat Nataru

Nana memberikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Jateng, atas kerja-kerja yang dilakukan. Selain itu, memberikan motivasi agar capaian pada 2025 lebih baik lagi.

Dia menekankan kepada para ASN, agar senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Sebagai informasi, realisasi kinerja pendapatan Bapenda Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp26,3 triliun.***