Beranda / Bisnis / Pastikan Tenaga Kerja Terima THR, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Dua Perusahaan di Semarang

Pastikan Tenaga Kerja Terima THR, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Dua Perusahaan di Semarang

Jatengtren.com, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengecek pemberian tunjangan hari raya (THR) karyawan dua perusahaan di Kota Semarang, Senin, 24 Maret 2025. Kedua perusahaan tersebut, PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia, yang berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW).

“Hari ini dua pengecekan clear karena pembayarannya lewat online,” kata Ahamd Luthfi usai pengecekan.

Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjute dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran. Ia ingin memastikan seluruh tenaga kerja menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku.

“Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui di Jawa Tengah terdapat hampir 103 ribu perusahaan. Artinya, ini harus kita lakukan pengecekan agar haknya karyawan bisa dipenuhi,” tegasnya.

Baca Juga :  BAIC Indonesia Buka Dealer di Semarang, Siap Ramaikan Dunia Otomotif di Jawa Tengah

Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, ada beberapa perusahaan yang memberikan THR dengan skema tertentu. Misalnya ada yang dicicil, ada yang berupa parsel, dan lainnya.

“Makanya Dinas Ketenagakerjaan kita membuka Posko Pengaduan khusus THR karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka,” tutur Mantan Kapolda Jateng tersebut.

Sementara itu, sejak dibuka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jateng telah menerima tujuh aduan. Dari tujuh aduan tersebut sudah ditindaklanjuti, dan lima di antaranya sudah terselesaikan.

“Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi,” ujarnya didampingi Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz.

Baca Juga :  OJK Ajak Profesi Penunjang Tingkatkan Kualitas Tata Kelola di Industri Keuangan

Luthfi menegaskan, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengarah ke hal itu.

Untuk diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja sedangkan PT AST Indonesia 1.250 tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR karyawan pada pekan lalu.

Kanal pengaduan THR Provinsi Jawa Tengah dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang. Dapat juga secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja.*