Beranda / Daerah / 45 Desa di Rembang Terima Akta Koperasi Merah Putih

45 Desa di Rembang Terima Akta Koperasi Merah Putih

REMBANG – Sebanyak 45 desa di Kabupaten Rembang telah resmi mengantongi akta legalitas pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Jumlah tersebut terus bertambah, seiring percepatan pembentukan koperasi di seluruh wilayah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang M Mahfudz, di kantor bupati setempat, Selasa (10/6/2025). Menurutnya, ratusan desa lainnya masih dalam proses pendirian koperasi, melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Disampaikan, seluruh desa dan kelurahan di Rembang ditargetkan menerima akta legalitas Koperasi Merah Putih pada 24 Juni 2025. Setelah seluruh legalitas diterbitkan, tahapan berikutnya adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan Wiradesa–Kajen Senilai Rp33,3 Miliar

“Pengurus akan menajamkan jenis usaha apa yang diprioritaskan, baru nanti tahu apa yang dibutuhkan masing-masing koperasi. Setelah itu, baru diajukan ke Bank Himbara (Bank Milik Negara: Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN),” jelas Mahfudz.

Ia menambahkan, koperasi nantinya akan fokus menjalankan satu atau dua jenis usaha yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Akrab dan Mengharukan, Ahmad Luthfi Rayakan Kebersamaan Bersama Anak Difabel di Semarang

“Kebanyakan kemarin yang muncul itu di gerai sembako, kemudian apotek, sesuai masing-masing karakteristik wilayah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih ke depan dirancang memiliki tujuh unit usaha, yakni kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa/kelurahan. Dengan skema tersebut, koperasi juga akan berperan sebagai agen penyalur LPG 3 kg hingga pupuk bersubsidi.