PEKALONGAN – Sebanyak 2.725 orang calon pedagang Pasar Banjarsari mengikuti pengundian untuk menggunakan lapak di Pasar tersebut. Pemilihan lapak tersebut berlangsung selama empat hari, Senin-Kamis (21-24 Juli 2025), di kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan.
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono, menjelaskan, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, proses pengundian dibagi menjadi tiga sesi, yakni pukul 08.00–09.30 WIB, 10.00–11.30 WIB, dan 13.00–14.30 WIB. Setiap hari ditargetkan dapat menyelesaikan pengundian bagi sekitar 700 pedagang.
Dijelaskan, setiap pedagang diminta untuk hadir sesuai jadwal yang tertera di undangan mereka. Jka selama 4 hari tersebut, pedagang tidak bisa datang, mereka akan diarahkan untuk hadir pada sesi tambahan, yakni pada 28 Juli 2025.
“Setiap pedagang membawa undangan, jika tidak sesuai jadwal maka harus pulang. Setelah dinyatakan sesuai, proses dilanjutkan dengan pengecekan identitas. Jika diwakilkan, maka harus dibuktikan bahwa benar utusan dari pemilik lapak,” ujarnya, di ruang Jlamprang, Kantor Sekretariat Daerah setempat, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut, setelah proses verifikasi, pedagang akan melakukan registrasi, lalu mengikuti pengundian sesuai dengan kategori lapak yaitu toko, kios, atau los. Setelah mendapatkan undian, hasilnya akan dicetak dan mereka bisa langsung mencocokkan hasil undian pada denah yang sudah disediakan.
Supriono menuturkan demi menciptakan kenyamanan dan efisiensi, penataan dilakukan secara lebih detil. Contohnya, pedagang yang dulunya bersebelahan dan memiliki hubungan kekerabatan akan kembali diletakkan berdekatan. Hal ini mempermudah mereka dalam menjaga lapak secara bergantian.
“Dengan sistem ini, pedagang bisa saling membantu, apalagi bagi yang bersaudara. Kami desain supaya lebih efisien dan sesuai kebutuhan mereka,” imbuhnya.
Pada H+8 setelah pengundian, ujarnya, pedagang dapat mengambil kunci lapak sesuai lokasi yang diperoleh. Setelah mendapatkan kunci, pedagang diperbolehkan untuk membuka lapak atau menunggu hingga batas waktu yang ditentukan, yakni saat pasar darurat resmi ditutup. Jadwal penutupan pasar darurat sendiri masih dalam proses finalisasi.
Ia menegaskan, hanya pedagang lama yang diakomodasi dalam pasar baru. Penyebabnya, keterbatasan ruang karena pembangunan empat gedung dan perluasan akses jalan untuk keselamatan.
“Area pasar kini menyempit untuk mengutamakan keselamatan. Jadi tidak memungkinkan menerima pedagang baru. Prinsipnya satu NIK satu lapak,” sambungnya.
Terkait tunggakan retribusi yang sebelumnya mencapai Rp1,6 miliar, ia menyebutkan sudah berhasil menagih Rp1,3 miliar. Sisa tunggakan berasal dari sekitar 120 pedagang yang belum melunasi, namun saat ini sebagian telah mulai melakukan pembayaran.
“Rata-rata tunggakan per pedagang berkisar di angka jutaan rupiah. Mereka menunggak karena kondisi pasar lama tidak kondusif dan sepi. Dulu mereka diminta membeli lapak, tetapi sekarang hanya membayar retribusi,” pungkasnya.
Dengan pengundian ini, pihaknya berharap seluruh pedagang bisa segera kembali beraktivitas di Pasar Banjarsari yang baru, dengan sistem yang lebih tertib, aman, dan nyaman.






